GMP

Terbukti Bersalah, Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak


Kupang – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam perkara kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan. Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (21/10/2025) di ruang Cakra PN Kupang dan berlangsung terbuka untuk umum.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Agung Parnata saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra.

Selain hukuman penjara, Fajar juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp359.162.000, sesuai tuntutan jaksa, dengan ketentuan subsider 1 tahun 4 bulan penjara apabila tidak dibayar. Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA. Fajar tampak hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam.

Dalam persidangan, Fajar didampingi tiga penasihat hukum yang diketuai oleh Akhmad Bumi, sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT berjumlah empat orang, antara lain Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Baik pihak penasihat hukum Fajar maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan, masing-masing berinisial IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). Selain itu, Fajar juga diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Perkara ini terungkap setelah Fajar—yang saat itu masih menjabat Kapolres Ngada—ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari Kepolisian Federal Australia (AFP) yang menemukan video kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs gelap (dark web).

Temuan tersebut disampaikan AFP ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT. Dari hasil penyelidikan terungkap, aksi bejat Fajar terhadap korban berusia 6 tahun terjadi di sebuah hotel di Kupang pada 11 Juni 2024. Kekerasan seksual terhadap korban lainnya berlangsung antara Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua hotel berbeda di Kota Kupang.

Anak-anak di bawah umur tersebut dibawa ke Fajar oleh seorang perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani (20), yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. F diduga merupakan korban kekerasan seksual Fajar dan diminta menghadirkan anak-anak tersebut. Saat melakukan aksinya, Fajar merekam perbuatan tersebut menggunakan ponsel dan mengunggah video ke situs porno asing.

Dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri, Fajar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Ia sempat mengajukan banding, namun permohonan tersebut ditolak.

Sungguh miris, menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.
Ikuti terus berita terkini dan pastikan internet kamu selalu lancar dengan kuota murah dari aplikasi Galeripay aplikasi jual pulsa banyak bonus solusi hemat dan praktis untuk beli paket data, pulsa, serta kebutuhan digital lainnya.
Download sekarang dan nikmati koneksi cepat untuk terus ikuti kabar terkini di mana pun kamu berada! Tersedia stok B2B sumber agregator direct bukan H2H.
Sumber : CNN

Exit mobile version