
Terungkap! Pria Diduga Hacker ‘Bjorka’ Ditangkap Polda Metro Jaya, Ini Motif di Balik Aksinya!
Setelah enam bulan penyelidikan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22), asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai hacker ‘Bjorka’. WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, pada Selasa (23/9) lalu.
Kasubdit IV AKBP Herman Edco menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pada 17 April 2025 terkait akses ilegal yang dilakukan pada salah satu bank swasta. Dalam laporan tersebut, pelaku mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah dan mengunggah tampilan akun salah satu nasabah. Edco mengungkapkan bahwa motif utama WFT adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank tersebut, meskipun upaya pemerasan itu belum sempat terjadi karena bank segera melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa WFT sudah aktif di media sosial sejak 2020 dengan mengaku sebagai Bjorka, bahkan memiliki akun di dark forum dengan nama yang sama. Pada Februari 2025, akun dark forum WFT menarik perhatian publik setelah ia mengganti namanya menjadi SkyWave. Setelah itu, pelaku mulai memposting contoh tampilan akses perbankan dari akun nasabah bank swasta melalui akun X-nya dengan nama @bjorkanesiaa. Ia juga mengirim pesan kepada bank dengan niat untuk memeras.
Pada Maret 2025, WFT mengunggah ulang data yang didapatkannya melalui Telegram untuk memperkuat dugaan bahwa dia terhubung dengan forum-forum jual beli data ilegal. Dalam pengakuannya, WFT mengungkapkan bahwa ia telah memperoleh berbagai jenis data, termasuk data perbankan, perusahaan kesehatan, dan perusahaan swasta di Indonesia. Namun, asal usul data tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
WFT juga mengaku telah menjual data tersebut melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, dengan nama yang serupa. Pembayaran untuk data tersebut diterima melalui akun kripto.
Atas perbuatannya, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus mengatakan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki identitas WFT yang mengaku sebagai Bjorka, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus pencurian data kependudukan yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu. “Setiap orang di dunia maya bisa mengaku siapa saja. Kami perlu pendalaman lebih lanjut untuk menemukan bukti-bukti yang ada,” ujar Fian Yunus.
Di era yang serba digital sekarang ini mebuat generasi muda semakin canggih, tapi sayang kecerdasan justru di salahgunakan, jika anda ingin memulai bisnis aplikasi GaleriPay dari PT Galeri Multi Payment adalah pilihan yang tepat Sebagai biller pulsa terpercaya, GaleriPay menawarkan berbagai layanan, termasuk pulsa elektrik, paket data, token PLN, dan pembayaran tagihan lainnya. Dengan harga yang kompetitif dan sistem yang aman, GaleriPay memastikan transaksi Anda berjalan lancar dan aman.